Kodim 0811 Tuban Ikuti Grand Launching Aplikasi ETWP TNI-AD dan Penyerahan Seragam PNS secara Virtual

    Kodim 0811 Tuban Ikuti Grand Launching Aplikasi ETWP TNI-AD dan Penyerahan Seragam PNS secara Virtual

    TUBAN, – Seluruh Prajurit dan PNS TNI AD jajaran Kodim 0811 Tuban mengikuti kegiatan Virtual Grand Launching APP ETWP TNI-AD dan penyerahan seragam PNS TNI AD secara simbolis oleh Kasad yang berlangsung di Aula Makodim 0811 Tuban Kec. Tuban Kabupaten Tuban. Selasa (21/2/2023).

    Turut hadir Letkol Inf Suhada Erwin (Dandim 0811/Tuban), Mayor Caj Sunarso (Kaminvet V/11), Mayor Czi Gatot Palwo Edi (Kasdim 0811/Tuban), Jajaran perwira staf dan Jajaran Danramil 0811/Tuban, Minvet V/11 Tuban, Poskes 05.09.12 Tuban, Babinsa Kodim 0811/Tuban serta PNS Kodim 0811/Tuban.

    Kepala Staf Angkatan Darat dalam sambutannya mengatakan dengan Aplikasi ETWP TNI-AD traspormasi keterbukaan Informasi dengan adanya aplikasi ini semua Prajurit dan PNS TNI-AD dapat melihat uang Tabungan Wajib Perumahaanya secara online melalui HP Android.

    Dengan adanya Aplikasi ETWP TNI-AD semua Prajurit dan PNS diharapkan dapat memiliki rumah sendiri, maanfaatkan Program TWP ini dengan baik. Selain Launching Aplikasi ETWP TNI-AD Kasad juga memberikan seragam bagi PNS diseluruh Indonesia.

    Lanjutnya, Kasad melaksanakan pengecekan langsung Aplikasi ETWP kepada Prajurit dan PNS seluruh Indonesia secara virtual. Kasad ingin memastikan apakah Prajurit merespon Aplikasi tersebut. Kasad mengucapkan terimakasih kepada seluruh Prajurit semuanya telah merespon sangat baik Aplikasi ETWP TNI-AD.

    Kegiatan Launching Aplikasi ETWP TNI-AD dan penyerahan Seragam PNS secara Virtual dikuti seluruh Kodam, Korem, Kodim dan Batalyon termasuk Satgas yang sedang melaksanakan tugas operasi diluar Negeri. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Mudahkan Mobilitas Babinsa Diwilayah, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Bati Tuud Koramil 0811/18 Parengan Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami