Karya Bakti Babinsa Bantu Pengecoran Pembangunan Masjid Di Wilayah Koramil 0811/13 Tambakboyo

    Karya Bakti Babinsa Bantu Pengecoran Pembangunan Masjid Di Wilayah Koramil 0811/13 Tambakboyo

    TUBAN, – Babinsa Koramil 13 Tambakboyo Kodim 0811 Tuban bersama masyarakat melaksanakan Gotong Royong dalam rangka membantu warga melaksanakan pengecoran Masjid Joko Delik di dusun Pasatan desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Senin (31/7/2023).

    Danramil 0811/13 Tambakboyo Lettu Inf Sunaryo menerangkan, Dalam mendukung dan mensukseskan program teritorial Kodim 0811 Tuban, Babinsa dituntut profesional dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.

    “Tugas dan tanggung jawabnya Babinsa sering disibukan dengan berbagai macam kegiatan yang menyangkut kegiatan sosial di wilayah binaan, ” Terang Danramil.

    Ditambahkannya, salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh Babinsa adalah kemampuan sebagai Inovator pembangunan dan juga harus pandai menerjemahkan program pembangunan daerah dengan bahasa serta menggugah keinginan dan keikutsertaan masyarakat dalam bidang pembangunan.

    “Babinsa harus bisa menguasai ilmu Teritorial diwilayah, ” Imbuhnya.

    Kades Cokrowati Bpk. Fuad Nurul Afif menjelaskan, bahwa Masjid Joko Delik di Kecamatan Tambakboyo merupakan salah satu sarana ibadah umat Islam masyarakat sekitar, dimana kondisi masjid yang sudah tidak muat untuk menampung Jama’ah disaat dilaksanakan kegiatan keagamaan lainnya.

    “Hal ini membuat masyarakat sekitar tergerak untuk merehab serta membesarkannya, ” Ujar Kades.

    Babinsa Cokrowati Pelda A. Cholik mengatakan, untuk membantu kesulitan masyarakat sudah menjadi tanggung jawab satuan Teritorial Kodim 0811 Tuban sebagai Komando kewilayahan.

    “Kami Babinsa harus turun langsung dengan masyarakat binaan, ” katanya.

    “Kegiatan gotong royong ini di samping untuk membantu kesulitan warga juga diharapkan antara TNI serta masyarakat terjalin kedekatan yang erat dan kemanunggalan yang kuat, ” Tutup Babinsa. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Peduli Stunting, Serka Muhtarom...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami